- Oleh Wardjito Soeharso
DALAM dasa warsa terakhir ini, semakin banyak pejabat pemerintahan yang melanjutkan studi jenjang magister/strata dua (S-2). Seperti sudah menjadi tren, gelar magister harus terpajang di belakang nama. Kalau sudah memiliki gelar itu, tampaknya para pejabat tersebut menjadi lebih percaya diri, bergengsi, dan berwibawa.
Sayangnya, gelar itu tidak diikuti dengan penampilan kapasitas keilmuan yang dimiliki. Dalam penampilan sehari-hari, mereka ”biasa-biasa” saja. Artinya, ketika berbicara dalam berbagai forum, mereka tidak memperlihatkan keluasan berpikir, ketajaman analisis, dan ketepatan dalam memilih berbagai alternatif pemecahan masalah.
Lebih parah lagi, mereka justru lebih banyak diam, tidak ikut ambil bagian dalam diskusi, sehingga memunculkan persepsi yang mengarah kepada stereotype bahwa gelar magister yang berderet di belakang namanya tidak memiliki makna apa-apa.
Dalam birokrasi pemerintahan, jenjang pendidikan memang sangat penting untuk meniti karier. Lulusan SMA, D-2, D-3, S-1, S-2, dan S-3, masing-masing sudah ditentukan di mana posisi awal ketika diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Begitu pula, dalam meniti karier selanjutnya, jenjang pendidikan juga memiliki porsi cukup besar, sebagai bahan pertimbangan untuk promosi menuju struktur jabatan yang lebih tinggi.
Sesungguhnya, birokrasi pemerintahan sangat memerlukan PNS yang berkualitas akademik cukup baik, dari tingkat D-3, S-1, S-2, sampai S-3. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, birokrasi pemerintahan harus memiliki think tank yang kuat. Pemikir dengan kapasitas akademik yang baik, ditunjang pelaksana dengan kemampuan manajerial yang andal, menjadi kebutuhan mutlak bagi birokrasi pemerintahan saat ini.
Era globalisasi yang membawa angin perubahan begitu cepat di seluruh dunia, mau tidak mau, suka tidak suka, dilihat sebagai tantangan yang harus dijawab. Untuk menjawab tantangan globalisasi, peningkatan kapasitas keilmuan melalui studi lanjut juga menjadi alternatif yang banyak dipilih.
Maka wajar saja kalau para pejabat kemudian berusaha mati-matian untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, karena dengan gelar akademik yang tinggi itu akan meningkatkan daya saingnya, dan membuka peluang yang lebih luas untuk memperoleh posisi yang lebih strategis.
Sekadar Alat
Sayangnya, kebutuhan birokrasi terhadap pejabat yang berkualitas akademik itu tidak dipahami secara benar. Gelar magister sebagai bukti selesainya studi lanjut atau pascasarjana di perguruan tinggi, dianggap sekadar alat atau sarana untuk meningkatkan kualifikasi kepegawaian semata. Akibatnya, para pejabat itu menempuh studi lanjut hanya untuk mencari tambahan gelar, bukan untuk meningkatkan kapasitas keilmuan. Itulah bentuk kredensialisme, faham yang hanya melihat dokumen (ijazah) sebagai simbol status belaka.Berangkat dari asumsi yang salah kaprah seperti itu, banyak pejabat yang meneruskan belajar ke jenjang pascasarjana sekadar ingin memperoleh ijasah dan gelar. Bagi mereka, yang penting memperoleh gelar magister, sedangkan soal substansi atau ilmu bukanlah prioritas yang perlu dipikirkan.
Dengan gelar magister terpajang di belakang namanya, dalam administrasi kepegawaian, posisinya di daftar urut kepangkatan (DUK) akan cepat terdongkrak naik. Dengan tambahan gelar, status sosialnya pun ikut terangkat; orang lain menjadi semakin hormat.
Dalam hukum ekonomi, berlaku hukum supply and demand, yaitu jika ada permintaan tentu ada penawaran. Adanya minat yang tinggi dari pejabat untuk meneruskan belajar ke jenjang pascasarjana ditangkap dengan baik oleh lembaga pendidikan tinggi.
Kini hampir semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, berlomba untuk membuka program pascasarjana. Bahkan ada perguruan tinggi yang secara khusus menawarkan program pascasarjananya kepada pejabat secara berkelompok untuk mengikuti perkuliahan memanfaatkan waktu yang disesuaikan dengan jam kerja lembaga pemerintah.
Banyak perguruan tinggi membuka model long distance learning (perkuliahan jarak jauh) atau week-end (kuliah sabtu-minggu) hanya untuk mengakomodasi keleluasaan waktu kuliah para pejabat.
Sebenarnya tidak ada yang salah apabila perguruan tinggi memberikan kesempatan kepada PNS untuk belajar dalam program pascasarjana. Sudah semestinya perguruan tinggi, sebagai lembaga pendidikan tinggi, menjadi salah satu mesin yang harus mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Para lulusan pascasarjana diharapkan mampu menampilkan diri sebagai intelektual yang kritis, analitis, dan mampu memberikan sumbangan pemikiran signifikan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dan pemerintah.
Formalitas Prosedural
Tetapi tampaknya harapan ideal itu masih jauh dari jangkauan. Perguruan tinggi, dalam seleksi penerimaan calon mahasiswa program pascasarjana masih berorientasi kepada kuantitas, bukan kualitas. Tes masuk bukanlah alat seleksi untuk pendaftar, melainkan sekadar formalitas prosedural yang harus dilalui pendaftar sebelum diterima sebagai mahasiswa pascasarjana. Tak heran, banyak calon mahasiswa pascasarjana (terutama dari PNS) yang kapasitas akademiknya rendah, tetap dapat diterima sebagai mahasiswa.Karena sistem entri yang kurang baik itulah, kualitas pendidikan jenjang pascasarjana sering dipertanyakan. Gelar magister akhirnya mengalami degradasi, karena pemiliknya gagal memperlihatkan kualitas akademik sesuai dengan gelarnya.
Kalau hal itu tidak segera diubah, opini publik terhadap kualitas pejabat di birokrasi semakin rusak; begitu pula nama perguruan tinggi akan dipertaruhkan.
Mestinya ada standarisasi, perguruan tinggi dengan akreditasi seperti apa yang boleh dipilih pejabat untuk meneruskan studi lanjut pascasarjananya. Dengan adanya standarisasi, pejabat tidak boleh kuliah di perguruan tinggi, selain di perguruan tinggi yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pejabat yang ingin meneruskan kuliah dibatasi, hanya boleh memilih perguruan tinggi papan atas yang berkualitas. Standarisasi perguruan tinggi semacam itu tentu dapat berfungsi sebagai alat seleksi yang wajar dan alamiah. Hanya pejabat yang memang memiliki kemampuan akademik yang baik sajalah, yang dapat meneruskan studi lanjut ke program pascasarjana.
Lebih parah lagi, mereka justru lebih banyak diam, tidak ikut ambil bagian dalam diskusi, sehingga memunculkan persepsi yang mengarah kepada stereotype bahwa gelar magister yang berderet di belakang namanya tidak memiliki makna apa-apa.
Adapun kalau ada yang memaksakan diri meneruskan kuliah pascasarjana di perguruan tinggi di luar standar akreditasi, apalagi di perguruan tinggi yang tidak jelas statusnya, mereka hanya akan buang waktu, tenaga, dan uang, karena ijazah dan gelar mereka tidak diakui dan tidak akan berpengaruh terhadap status kepegawaiannya.
Itu sebuah fenomena menarik yang perlu dicermati. Bertambah hari semakin banyak pejabat yang melanjutkan belajar, lulus, dan menambah gelar akademik magister di belakang namanya. Logikanya, dengan semakin banyak pejabat lulusan pascasarjana, tentu semakin meningkat pula kinerjanya. Apakah logika itu benar, tampaknya masih perlu diuji dulu.
Fakta membuktikan, yang terjadi justru semakin banyak pejabat sedang terkena virus kredensialisme. Paham yang menganut ijazah dan gelar akademik sebagai kehormatan yang mampu memberikan simbol dan status sosial kepada pemakainya. Yang penting punya ijazah, dan berhak memajang gelar magister di belakang namanya. Mutu perguruan tinggi tak terlalu perlu, tesis bisa dicuri, ijazah bisa dibeli.(68)
–– Wardjito Soeharso, Widyaiswara pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Provinsi Jawa Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar