Rabu, 13 Januari 2010

Mengatasi Kebuntuan UN



Satryo Soemantri Brodjonegoro

Perbedaan pendapat antara pemerintah dan masyarakat tentang ujian nasional atau UN terus meruncing, bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung, akhirnya Presiden dalam sidang kabinet terbatas harus memutuskan adanya dua opsi penyelesaian polemik UN.

Agak mengkhawatirkan memang kalau UN harus dipertentangkan dan harus diputuskan oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif tertinggi. Artinya, kita belum memiliki sistem penilaian kelulusan yang tepat untuk sistem pendidikan yang selama ini kita jalankan.

Tanpa sistem penilaian yang tepat, sistem pendidikan yang kita jalankan selama ini hampir pasti tidak jelas arahnya dan tidak pernah meningkat mutunya. Bagaimana kita dapat mengetahui mutu kita kalau kita tidak mempunyai sistem penilaian yang tepat.

Hakikat penilaian

Penilaian dilakukan terhadap suatu capaian yang dibandingkan dengan kondisi awal atau kondisi sebelumnya. Dengan penilaian yang tepat, kita dapat mengetahui berapa besar nilai tambah capaian seseorang, artinya seorang peserta didik dinilai lebih dahulu kondisi akademik awalnya, setelah itu dinilai kembali kondisi akademiknya pada saat menyelesaikan masa belajar.

Kalau tingkat capaiannya terlalu rendah berarti ada yang salah dengan proses pendidikannya. Sebaliknya, kalau tingkat capaiannya terlalu tinggi, maka sistem pendidikannya kurang tepat untuk kategori usia belajar tertentu. Penilaian seperti ini hanya mungkin dilaksanakan oleh sekolah atau institusi pendidikan karena harus dilakukan secara berkala dan untuk setiap individu, tidak dapat dilakukan secara massal.

Peran guru atau pendidik sangat penting dalam penilaian ini karena mereka yang paling mengetahui kondisi peserta didik secara terus-menerus selama masa belajar.

Hakikat kelulusan

Setelah diketahui capaian peserta didik selama masa belajar, maka kemudian ditentukan apakah capaian tersebut memenuhi syarat untuk kelulusan atau tidak. Artinya, kita memerlukan suatu kriteria mengenai kelulusan dan umumnya kriteria tersebut sangat terkait erat dengan tingkat kebisaan yang dimiliki peserta didik. Untuk itu, kita biasanya merujuk kepada salah satu standar kebisaan yang sifatnya mendasar dan universal, atau kalau ingin meningkatkan mutu biasanya kita merujuk kepada standar kebisaan yang lebih tinggi yang digunakan oleh negara maju.

Salah satu contoh standar kebisaan yang mendasar adalah kemampuan berbicara, membaca, menulis, dan berhitung bagi peserta didik tingkat sekolah dasar. Dengan dipilihnya standar kebi- saan yang akan dirujuk, maka kita dapat menentukan kelulusan peserta didik, yaitu apabila peser- ta didik mencapai atau melebihi standar kebisaan yang berlaku.

Pemilihan standar kebisaan seyogianya disesuaikan dengan perkembangan global karena kita hidup bermasyarakat dengan dunia internasional dan kita mempunyai harapan untuk di kemudian hari mampu berkiprah di forum internasional setelah terlebih dahulu menciptakan masyarakat yang madani dan demokratis di Indonesia.

Solusi untuk UN

Proses penilaian kelulusan sepenuhnya dilakukan oleh sekolah atau institusi pendidikan melalui guru atau pendidik serta kepala sekolah atau pimpinan institusi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional, melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)-nya, menetapkan standar kebisaan yang berlaku nasional dan menetapkan kisi-kisi soal ujian yang disesuaikan dengan standar kebisaan tersebut.

Seandainya ada sekolah yang belum mampu menyusun soal ujiannya sendiri karena kebetulan memang berada di daerah terpencil sehingga kondisinya sangat lemah, BSNP membantunya dengan memberikan contoh atau format soal sesuai kisi-kisi BSNP. Untuk mencegah adanya penyimpangan oleh sekolah, maka secara berkala dan terus-menerus BSNP melakukan uji petik terhadap sekolah, untuk dilihat apakah sekolah tersebut telah memenuhi standar dan kisi-kisi yang ditetapkan.

Jika terjadi penyimpangan, maka sekolah tersebut masuk dalam kategori pencekalan dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.

Satryo Soemantri Brodjonegoro Guru Besar Universitas Teknologi Toyohashi, Jepang; Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Selasa, 08 September 2009

Batik Jadi Warisan Budaya Dunia

Batik Jadi Warisan Budaya Dunia

Selasa, 8 September 2009 | 03:19 WIB

Bogor, Kompas - Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO menetapkan batik sebagai warisan budaya dunia yang berasal dari Indonesia.

Batik dinilai sebagai ikon budaya yang memiliki keunikan dan filosofi mendalam, serta mencakup siklus kehidupan manusia, sehingga ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dari kemanusiaan.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menjelaskan hal itu seusai menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/9).

”Kami melaporkan mengenai diangkatnya batik Indonesia menjadi representasi dari budaya tak benda warisan manusia,” ujar Aburizal.

Sebelumnya UNESCO menyatakan wayang dan keris sebagai warisan budaya dunia dari Indonesia.

”Yang berikutnya sedang dimasukkan sekarang adalah angklung. Kita terus memperjuangkan satu per satu karya budaya bangsa kita,” ujar Jero Wacik.

Menko Kesra menjelaskan bahwa yang dimaksud budaya tak benda oleh UNESCO terdiri dari budaya lisan, cerita, termasuk bahasa, seni pentas, tari, wayang, adat istiadat kebudayaan masyarakat, kerajinan tradisional, dan semua benda yang terkait dengan lingkungan alam tersebut. Sementara budaya benda terdiri dari monumen, candi, pemandangan alam, dan sebagainya.

”Batik merupakan warisan budaya tak benda dari kemanusiaan. Ini penting. Kata kemanusiaan saya tekankan karena ini bukan hanya menyangkut Indonesia. Batik dianggap sebagai budaya yang asalnya dari Indonesia,” ujar Aburizal.

Turun-temurun

Penetapan kain tradisional batik sebagai warisan budaya dunia dari Indonesia antara lain dengan menimbang batik sebagai kerajinan tradisional turun-temurun dari Indonesia yang kaya akan nilai budaya.

Dalam penilaiannya, UNESCO juga meneliti perlindungan yang diberikan Pemerintah Indonesia terhadap batik. ”Dipertanyakan apakah pemerintah melakukan safeguard (perlindungan dalam perdagangan) terhadap batik? Untuk itulah pemerintah membuat buku dan panduan pendidikan tentang batik yang disebarkan di sekolah-sekolah,” kata Aburizal.

UNESCO juga meneliti apakah Indonesia memiliki masyarakat batik, industri batik, konsumen pemakai, budaya, serta sejarah batik di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, UNESCO menyetujui batik sebagai warisan budaya dunia asal Indonesia. ”Insya Allah peresmiannya akan dilaksanakan pada tanggal 28 September sampai 2 Oktober di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab,” ujar Aburizal lebih lanjut.

Kenakan batik

Terkait dengan peresmian batik sebagai warisan budaya dunia asal Indonesia, Presiden Yudhoyono meminta seluruh masyarakat Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2009 mengenakan batik. Menurut Aburizal, hal itu dimaksudkan Presiden sebagai bentuk penghargaan masyarakat terhadap batik.

Pada kesempatan yang sama, Jero Wacik mengatakan, pengakuan UNESCO terhadap batik akan memperkuat tekad untuk terus membudayakan batik di Indonesia. (DAY)

Selasa, 01 September 2009

Republika Online - Muhammadiyah Harus Fokus pada Pendidikan

Republika Online - Muhammadiyah Harus Fokus pada Pendidikan: "Muhammadiyah Harus Fokus pada Pendidikan

YOGYAKARTA -- Memasuki usia satu abad, Muhammadiyah dinilai perlu lebih fokus pada peningkatan kualitas amal usaha pendidikan. Menurut Dirjen Manajemen Pendidikan dasar dan Menengah Depdiknas, Suyanto, dunia pendidikan bergerak sangat dinamis sehingga perubahan-perubahan begitu cepat terjadi."